Aset
Elemen-elemen dalam statemen keuangan yang ditentukan dalam perekayasaan, merepresentasikan realitas kegiatan badan usaha, sehingga orang tidak perlu datang langsung, cukup hanya memperoleh gambaran yang jelas mengenai realitas secara keuangan. Salah satu elemen statemen keuangan adalah aset yang merepresentasikan potensi jasa fisis mauapun non fisis yang dimiliki kesatuan usaha untuk menyediakan barang dan jasa. Pengertian aset menurut FASB dalam rerangka konseptualnya,
“Aset adalah manfaat ekonomik masa depan yang cukup pasti yang diperoleh atau dikuasai atau dikendalikan oleh suatu entitas sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.” (Suwardjono hal 252)
Terdapat tiga kata kunci dalam definisi aset tersebut yakni aset harus mencakupi manfaat ekonomik, dikuasai oleh entitas dan akibat transaksi atau kejadian masa lalu.Manfaat ekonomik mengisyaratkan bahwa manfaat aset tersebut dapat terukur dan dapat mendatangkan pendapatan atau aliran kas di masa akan datang. Dikuasai oleh entitas mempunyai implikasi bahwa aset cukup dikuasai tidak harus dimiliki, karena penguasaan aset lebih penting dalam konsep pemilikan aset. Akibat kejadian masa lalu mempunyai makna bahwa traksaksi atau kejadian itu dapat menimbulkan (menambah) bahkan mengurangi aset. Sedangkan, karakteristik pendukung aset meliputi melibatkan kos, berwujud, tertukarkan, terpisahkan dan berkekuatan hukum.
Pengukuran aset mengisyaratkan penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu objek aset pada saat terjadi dan dijadikan data dasar untuk mengikuti aliran fisis suatu objek. Dalam mengikuti aliran fisis suatu objek, kos aset mengalami tiga tahap perlakuan akuntansi diantaranya pemerolehan (acquisition), pengolahan (processing), dan penjualan (sales).
Pemerolehan aset dapat diukur secara objektif dengan harga sepakatan, dan menjamin bahwa kos merupakan nilai wajar saat transaksi. Pengeluaran selama periode pemerolehan masuk dalam kos aset. Karena kos merepresenatsikan manfaat ekonomik, jika kos diperlakukan sebagai aset, kos itu disebut kos belum habis atau tak terhabiskan (unexpired cost) atau masih dapat menghasilkan pendapatan. Sedangkan, jika kos dimanfaatkan untuk mendatangkan pendapatan, maka bagian dari kos aset yang merepresentasikan manfaat yang telah dihabiskan disebut dengan kos terhabiskan (expired cost) dan menjadi pengukur biaya.
Penghargaan sepakatan atau kos menjadi bahan olah akuntansi karena merefleksikan satuan uang yang andal dalam menilai aset tersebut secara wajar. Pemerolahan aset dapat terjadi dari transaksi atau kejadian yang melibatkan kas atau non kas. Jumlah rupiah dari kos barang atau jasa yang diperoleh secara tunai disebut jumlah setara tunai. Selain itu jika jumlah rupiah dari kost barang atau jasa selain tunai, terdapat beberapa cara tertentu dalam dasar pengukuran kosnya.
Penilaian aset bermaksud untuk menentukan berapa jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada tiap pos aset dan menggunakan basis penilaian yang sesuai. Terdapat dua dasar penilaian aset untuk tujuan pelaporan, untuk mencapai kerandalan penilaian atas dasar nilai pertukaran yaitu arah aliran aset dan waktu. Maka dari itu, terdapat enam basis pengukuran yang digunakan yaitu: kos historis, kos pengganti, kos harapan, harga jual masa lalu, harga jual sekarang, dan nilai terealisasi harapan.
Kaidah pengakuan FASB terdiri dari definisi, keterukuran, keberpautan, dan keterandalan. Masalah akuntansi yang menyangkut pengakuan berkaitan dengan jumlah rupiah dikapitalisasi (capitalized) atau dibiayakan (expensed). Ketika kaidah pengakuan tidak terpenuhi, maka kos diperlakukan menjadi beban pendapatan sebagai biaya atau rugi. Masalah yang termasuk dalam penangguhan pembebanan, misalnya kos yang termasuk dalam transaksi sewaguna, bunga selama konstruksi aset tetap, riset dan pengembangan, eksplorasi minyak dan gas bumi, dan penjabaran valuta asing.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar