Pengungkapan dan Sarana Interpretif
Pengertian pengungkapan dalam arti sempit menurut Suwardjono, “Pengungakapan berarti penyampaian informasi relevan selain melalui statemen keuangan.” Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam menentukan luasnya pengungkapan tujuan pengungkapan, manfaat pengungkapan dan biaya yang harus ditanggung dalam penyusunannya. Faktor regulasi juga menjadi bagian penting dari pengungkapan, jika perusahaan memperoleh dananya dari publik atau pasar modal.
Metode pengungkapan yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan telah diatur dalam standar akuntansi atau peraturan lain yang mengatur pengungkapan tersebut. Informasi yang dapat disajikan dalam pengungkapan statemen keuangan diantaranya adalah catatan kaki, penjelasan dalam kurung, istilah teknis, lampiran, komunikasi manajemen dan catatan dalam laporan auditor.
Pengungkapan yang sampai sekarang masih menjadi pembahasan teoritis adalah pengungkapan perubahan nilai dan kedudukannya dalam pelaporan keuangan. Dalam Suwardjono telah dijelaskan bahwa, pengungkapan perubahan nilai dapat dilakukan dengan memisahkan dan tetap menyajikan secara terpisah hasil perubahan penilaian aset berdasarkan kos historis dengan penilaian berdasarkan selain kos historis, hal tersebut dimasudkan agar kualitas keterandalan dan keberpautan masih teteap terjaga antar informasi tersebut.
Menuru Patton dan Littleton juga menyatakan bahwa pengungkapan sarana interpretif dalam pelaporan keuangan sah-sah saja, jika rerangka akuntansi pokok atas dasar kos tetap dipertahankan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar